PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

🕌 Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji Khusus 2025

Gorontalo, Alzam Tour News — Dunia politik Gorontalo tengah diguncang kabar mengejutkan. Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus tahun 2025.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Polda Gorontalo melalui surat resmi Nomor: S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Mustafa diduga kuat bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa izin resmi dari Kementerian Agama.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan status tersangka terhadap inisial MY (Mustafa Yasin),” ujar Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, Minggu (9/11).

Desmont menjelaskan bahwa Mustafa disangka melanggar Pasal 121 jo Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“MY diduga telah melakukan tindakan pidana dengan tanpa hak bertindak sebagai PIHK dan mengumpulkan jemaah haji khusus secara ilegal,” tegasnya.


🧭 Langkah Politik dari PKS Gorontalo

Menanggapi kasus ini, DPW PKS Gorontalo segera melakukan langkah internal. Ketua DPW PKS, Adnan Entengo, menyebut partai tengah menunggu hasil sidang Dewan Syariah dan Majelis Etik sebelum memutuskan langkah resmi terhadap kadernya.

“Kami akan mengambil keputusan yang objektif dan sesuai nilai-nilai keislaman, termasuk mempertimbangkan opsi Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujarnya.

Adnan juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis mencabut hak politik seseorang, hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“PKS tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, mekanisme etik dan disiplin partai tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tambahnya.


⚖️ Potensi Sanksi dan Dampak Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif yang memiliki jabatan politik. Bila terbukti bersalah, Mustafa tak hanya kehilangan kursinya di DPRD, tapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai undang-undang penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, pihak partai disebut tengah menyiapkan evaluasi internal dan opsi PAW, untuk memastikan keberlangsungan fungsi lembaga legislatif dan menjaga kepercayaan publik.


🕋 Catatan Penting

Kasus penipuan haji seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memilih penyelenggara haji dan umrah yang resmi dan terdaftar di Kementerian Agama. Pastikan nama PIHK atau PPIU terdaftar, memiliki izin aktif, dan memiliki reputasi baik agar tidak terjebak kasus serupa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top