Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama kembali memunculkan perdebatan hukum, khususnya terkait unsur kerugian negara. Perdebatan ini muncul karena pembiayaan haji bersumber dari setoran jemaah, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menilai penerapan pasal kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi problematis jika tidak dibuktikan secara konstitusional dan faktual.
Dana Haji Bukan Keuangan Negara
Menurut Muzakir, ruang lingkup keuangan negara memiliki batas yang tegas dalam konstitusi. Ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi mandat untuk mengaudit keuangan negara, bukan dana yang bersumber dari keuangan pribadi masyarakat.
“Dana haji dibayarkan langsung oleh jemaah, bukan berasal dari APBN. Karena itu, statusnya bukan keuangan negara,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pembiayaan haji, khususnya haji khusus, sepenuhnya berasal dari setoran pribadi calon jemaah. Meski dana tersebut dikelola oleh negara, status hukumnya tetap sebagai uang milik jemaah.
Tantangan Pembuktian di Persidangan
Lebih lanjut, Muzakir menilai aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadapi tantangan pembuktian apabila memaksakan dana haji jemaah sebagai kerugian keuangan negara.
“Itu uang murni milik calon jemaah haji khusus. Dikelola iya, tetapi kepemilikannya tidak berubah. Jika ditanya apakah itu keuangan negara, jawabannya jelas bukan,” tegasnya.
Menurutnya, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, terukur, dan sesuai dengan kerangka hukum keuangan negara yang berlaku.
Kebijakan Kuota Jadi Titik Persoalan
Meski mengkritisi unsur kerugian negara, Muzakir menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada dalam koridor hukum yang tepat. Ia menilai persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan kewenangan pengambilan kebijakan.
“Pembagian kuota adalah kewenangan Menteri Agama. Jika diputuskan perimbangan tertentu, penyelenggara haji khusus hanya menjalankan keputusan tersebut,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Muzakir menilai keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai pelaku usaha tidak berada pada ranah penentu kebijakan.
PIHK Dinilai Tidak Terlibat dalam Penentuan Kebijakan
Ia menegaskan bahwa PIHK hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, jika persoalan hukum berfokus pada kebijakan pembagian kuota, maka tanggung jawab utamanya berada pada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tersebut.
“Keterlibatan PIHK dalam konteks penentuan kebijakan pembagian kuota, menurut saya, nihil,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.



