Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi, Ulul Albab, menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berbasis hukum.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan atau disimpulkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata, pasti, dan terukur.
Kerugian Negara Wajib Dibuktikan, Bukan Dugaan
Ulul Albab menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kerugian negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam ketentuan tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat dalam proses hukum.
“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, terutama Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, potensi semata, maupun konstruksi logika politik.
Kuota Haji Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara
Dalam konteks pengelolaan kuota haji, Ulul Albab menilai masih terdapat kesalahpahaman yang sering muncul di ruang publik. Ia menegaskan bahwa kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.
“Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” tegasnya.
Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.
Diskresi Kebijakan dan Batasan Pidana Korupsi
Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.
Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penggunaan diskresi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.
“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, serta kerugian negara yang nyata dan terukur. Ketiga unsur ini harus terpenuhi secara bersamaan,” ujarnya.
Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.
Pentingnya Meluruskan Isu demi Menjaga Marwah PIHK
Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji sangat penting dilakukan sejak awal. Jika dibiarkan kabur, isu ini berpotensi merugikan banyak pihak.
“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdampak, dan kepercayaan jemaah bisa terganggu, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.
Tentang Ulul Albab
Selain sebagai akademisi, Ulul Albab juga dikenal sebagai penulis berbagai buku bertema antikorupsi, di antaranya Korupsi dari A sampai Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, serta Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.



