PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Pemerintah Tegaskan Batas Tarif Istithaah Kesehatan Haji Maksimal Rp1 Juta

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, kembali menekankan kebijakan batas tarif pemeriksaan medis istithaah kesehatan jemaah haji. Pemerintah menetapkan bahwa biaya pemeriksaan tidak boleh melebihi Rp1 juta, sesuai surat edaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterbitkan tahun lalu.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (25/11/2025), Gus Irfan menyampaikan bahwa sebagian daerah masih menerapkan tarif di atas ketentuan. Ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian agar kebijakan nasional bisa berjalan seragam.


Arahan Pemerintah Daerah: Turunkan Tarif Jika Masih di Atas Ketentuan

Gus Irfan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan informasi ini diteruskan kepada seluruh kepala daerah. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan keterjangkauan biaya kesehatan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan jemaah mendapatkan akses pemeriksaan yang wajar, terjangkau, dan merata,” tegas Gus Irfan.

Ia menambahkan bahwa daerah yang tarifnya sudah rendah tidak diperbolehkan menaikkannya, demi menjaga stabilitas biaya pelayanan kesehatan haji.


Kategori Penilaian Istithaah Medis bagi Jemaah Haji

Dalam pemeriksaan istithaah, jemaah akan dinilai berdasarkan kondisi kesehatan terkini dan dikategorikan dalam empat kelompok utama, yaitu:

1. Memenuhi istithaah kesehatan

Jemaah sehat, mandiri, dan tidak membutuhkan pendamping medis.

2. Memenuhi istithaah dengan pendampingan

Jemaah memiliki penyakit kronis terkontrol, menggunakan alat bantu, atau membutuhkan supervisi.

3. Tidak memenuhi istithaah sementara

Jemaah mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum stabil sehingga harus ditunda keberangkatannya.

4. Tidak memenuhi istithaah permanen

Jemaah mengidap penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, serta gangguan kejiwaan berat.

Gus Irfan menegaskan bahwa seluruh penilaian dilakukan oleh tenaga medis berwenang sesuai standar pelayanan klinis. Hasil penilaian kemudian diinput ke dalam sistem Siskohatkes sebagai dasar penetapan kelayakan.


Arab Saudi Minta Indonesia Pastikan Jemaah Siap Secara Fisik dan Mental

Menurut Gus Irfan, penetapan istithaah tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi. Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Haji, berulang kali mengingatkan agar Indonesia hanya memberangkatkan jemaah yang benar-benar siap secara kesehatan, baik fisik maupun mental.

Hal ini penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah cuaca ekstrem dan kepadatan jamaah yang terus meningkat setiap tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top