Isu dugaan jual beli kuota haji khusus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik. Namun di tengah sorotan tersebut, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memberikan pandangan berbeda: PIHK bukanlah pelaku, melainkan korban dari sistem yang kotor dan sarat pungutan liar (pungli).
Wakil Ketua Umum IPHI Bidang Organisasi, KH. Holil Aksan Umarzen atau yang akrab disapa Kang Holil, menegaskan bahwa banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selama ini justru menjadi korban dari sistem birokrasi yang menekan.
“Opini publik seolah-olah PIHK menjadi pelaku korupsi atau penjual kuota. Padahal secara fakta, PIHK justru korban dari praktik pungli yang dilakukan oknum pejabat di tubuh Kemenag,” ujar Kang Holil saat berbincang dengan tokoh masyarakat Jawa Barat, Asep Ruslan, di Bandung, Rabu malam (8/10).
KPK dan PIHK: Mitra, Bukan Musuh
Menurut Kang Holil, KPK dan PIHK seharusnya berdiri di pihak yang sama — memperjuangkan sistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan profesional.
“Tujuan PIHK adalah melayani jamaah dengan aman dan tertib, sedangkan tujuan KPK memastikan semua layanan publik bebas dari suap dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, hubungan keduanya tidak boleh dianggap konfrontatif.
“KPK bukan musuh PIHK, melainkan mitra strategis untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji yang selama ini diwarnai praktik tidak sehat,” ujarnya.
Soroti Akar Masalah: Pungli, Bukan Jual Beli Kuota
Kang Holil menekankan bahwa fokus penyelidikan sebaiknya diarahkan pada praktik pungli terstruktur di lingkungan Kemenag, bukan pada isu jual beli kuota.
“Kuota haji adalah keputusan administratif negara, bukan komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan,” jelasnya.
Ia bahkan mengungkap adanya pola pemerasan jabatan di mana sejumlah PIHK diminta membayar biaya tambahan setelah kuota disetujui.
“Itu bukan suap, tapi bentuk tekanan moral dan administratif. PIHK dalam hal ini korban, bukan pelaku,” tambahnya.
Tidak Ada Kerugian Negara, Justru PIHK yang Dirugikan
Lebih lanjut, Kang Holil menjelaskan bahwa pungli yang terjadi tidak menggunakan dana negara (APBN), melainkan berasal dari biaya jamaah.
“Unsur korupsi dan kerugian negara tidak terpenuhi. Justru PIHK yang dirugikan secara finansial dan reputasi,” tegasnya.
Menurutnya, secara hukum pidana, pihak yang bertindak di bawah tekanan tidak dapat dipidana (Pasal 48 KUHP). Karena itu, PIHK berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pelapor beritikad baik (whistle-blower).
Membangun Sistem Haji yang Bersih dan Bermartabat
Kang Holil menutup pernyataannya dengan pesan moral bahwa penegakan hukum di sektor haji harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sensasi pemberitaan.
“Jika KPK dan PIHK berjalan seiring, maka pemberantasan pungli bukan hanya membersihkan sistem, tapi juga mengembalikan kesucian ibadah haji sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada umat,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penambahan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan ini berawal dari hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pemerintah Arab Saudi yang menghasilkan tambahan 20.000 kuota jamaah.
Namun, dalam proses pembagiannya, muncul dugaan adanya pertemuan antara pihak asosiasi travel dan pejabat Kemenag untuk memperbesar porsi haji khusus menjadi 50% dari total kuota tambahan — jauh melampaui batas yang diatur, yakni 8%.
Bahkan, KPK menduga ada setoran uang antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota dari beberapa penyelenggara kepada oknum pejabat di Kemenag. Dana tersebut diduga mengalir hingga ke tingkat pimpinan kementerian.
Kesimpulan
Pernyataan IPHI menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di sektor haji tidak boleh hanya melihat satu sisi. KPK dan PIHK justru perlu bergandengan tangan agar pelayanan ibadah haji kembali bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.



