Alzam Tour – Berita Haji. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan mengubah mekanisme pembagian kuota haji antarprovinsi di Indonesia. Aturan baru ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dengan target agar rata-rata masa tunggu haji secara nasional bisa merata di angka 26–27 tahun.
Kuota Haji Akan Diatur Ulang Sesuai UU
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut bahwa langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam distribusi kuota.
“Mungkin nanti ada daerah yang jumlah jemaah hajinya naik, tapi ada juga yang turun. Semua akan mengikuti perhitungan sesuai undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Sebelumnya, alokasi kuota dianggap belum sesuai regulasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan berulang kali merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki sistem perhitungan kuota haji agar sesuai dasar hukum.
Dasar Perhitungan Kuota Haji Baru
Mengacu pada Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji per provinsi ditentukan berdasarkan dua faktor utama:
- Jumlah penduduk muslim di provinsi tersebut.
- Jumlah daftar tunggu jemaah haji.
Metode ini bisa menggunakan salah satunya atau kombinasi keduanya. Dengan sistem baru, pemerintah optimistis masa tunggu haji di seluruh Indonesia bisa lebih merata.
“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” tegas Dahnil.
Persetujuan DPR Masih Dibahas
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan bahwa pemerintah kini sedang meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota yang diberikan oleh Arab Saudi. Jumlah kuota tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 221 ribu jemaah haji.
Skema baru ini akan menggunakan pendekatan antrean nasional agar lebih adil.
“Dengan sistem antrean ini, manfaat yang dirasakan jemaah lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 40 tahun,” jelas Irfan.
Pemerintah berharap, setelah pembahasan dengan Komisi VIII DPR, mekanisme final pembagian kuota bisa segera diputuskan.
👉 Ikuti terus kabar terbaru seputar haji 2026, umrah, dan perjalanan ibadah hanya di Alzam Tour.



