Konsultasi WA

Regulasi Baru Properti Saudi Buka Peluang Strategis

Arab Saudi bersiap memberlakukan Undang-Undang (UU) real estat hasil revisi mulai Januari 2026. Aturan baru ini membuka peluang kepemilikan properti bagi warga negara asing dengan batasan tertentu dan langsung menjadi perhatian Indonesia, khususnya terkait rencana besar pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Regulasi ini dinilai sebagai fondasi hukum penting bagi proyek jangka panjang tersebut. Kampung Haji Indonesia dirancang sebagai kawasan terpadu yang mencakup akomodasi, fasilitas layanan, serta pusat aktivitas jemaah Indonesia yang berlokasi relatif dekat dengan Masjidil Haram.

Empat Kota Masih Dibatasi Kepemilikan Hunian

Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail, menjelaskan bahwa pada prinsipnya sistem baru membuka kepemilikan hunian bagi warga asing di hampir seluruh wilayah Arab Saudi. Namun, terdapat pengecualian untuk empat kota utama, yaitu Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.

Di kota-kota tersebut, kepemilikan properti hunian oleh individu asing masih dibatasi. Meski demikian, pemerintah Saudi membuka peluang penetapan zona khusus di masa depan, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan strategis nasional.

Bagi penduduk asing yang tinggal di Arab Saudi (mukimin), nantinya diperbolehkan memiliki satu unit hunian. Sementara itu, warga asing nonresiden hanya dapat memiliki properti di kawasan tertentu yang telah ditetapkan dan disetujui oleh otoritas setempat.

Properti Bisnis dan Investasi Dibuka Lebih Luas

Berbeda dengan hunian pribadi, sektor properti komersial, industri, dan pertanian justru dibuka lebih luas bagi kepemilikan asing. Aturan baru memungkinkan pihak asing memiliki properti bisnis di seluruh kota tanpa pengecualian.

Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat komitmen Arab Saudi dalam mendorong investasi global dan memperluas aktivitas ekonomi lintas negara, sejalan dengan agenda reformasi besar Vision 2030.

Kerangka Hukum Lebih Jelas dan Terukur

Revisi UU real estat ini juga menghadirkan kepastian hukum yang lebih tegas. Pemerintah Saudi menetapkan batas geografis, jenis hak kepemilikan, serta mekanisme pengawasan properti milik warga negara non-Saudi.

Hak kepemilikan hanya dapat diberikan di wilayah yang ditentukan oleh Dewan Menteri, berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan. Aturan tersebut juga mencakup batas maksimum kepemilikan serta persyaratan administratif lainnya.

Untuk hunian pribadi, warga asing berstatus residen hanya diperbolehkan memiliki satu properti di luar zona khusus, dengan ketentuan bahwa Makkah dan Madinah tetap dibatasi hanya untuk pemilik beragama Islam.

Ruang Lebar bagi Entitas dan Korporasi

Aturan baru ini memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan dan entitas investasi. Perusahaan tertutup milik asing yang didirikan berdasarkan hukum Arab Saudi diizinkan memiliki properti di zona yang disetujui, termasuk di Makkah dan Madinah.

Selain itu, perusahaan terbuka, dana investasi, serta entitas tujuan khusus juga diperbolehkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk kota-kota suci. Seluruh aktivitas ini tetap berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Pasar Modal (CMA) dan regulator terkait.

Danantara Bergerak Realisasikan Kampung Haji Indonesia

Perubahan regulasi ini langsung direspons pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menugaskan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, untuk mengeksekusi proyek Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Danantara berperan sebagai entitas investasi yang akan mengakuisisi dan mengelola aset properti pendukung kawasan tersebut. Bahkan, revisi UU real estat Saudi disebut tidak terlepas dari komunikasi intensif antara Presiden Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

Menyambut pemberlakuan aturan baru, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menandatangani kesepakatan akuisisi hotel berbintang di Makkah serta lahan seluas 4,4 hektare yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Aset ini disiapkan untuk pengembangan jangka panjang sebagai bagian dari visi Kampung Haji Indonesia.

Leave a Comment