Penyalahgunaan Visa Umrah Kembali Disorot
Otoritas Arab Saudi kembali menyoroti praktik penyalahgunaan visa umrah yang dilakukan oleh warga asing. Dalam operasi penertiban terbaru, pemerintah Saudi mendeportasi puluhan ribu warga Pakistan yang terbukti menggunakan visa ibadah untuk melakukan aktivitas mengemis secara terorganisasi di Makkah dan Madinah.
Langkah tegas ini diambil karena praktik tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, mencederai kesakralan ibadah, serta berpotensi berdampak pada kenyamanan jamaah umrah dan haji dari berbagai negara.
Sekitar 56 Ribu Warga Pakistan Dideportasi
Berdasarkan laporan resmi, Arab Saudi telah mendeportasi sekitar 56.000 warga Pakistan yang kedapatan mengemis di berbagai lokasi publik. Aktivitas tersebut dilakukan tidak hanya di sekitar kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi juga di pusat perbelanjaan serta area ramai lainnya.
Sejak 2024, Kementerian Urusan Agama Arab Saudi telah berulang kali meminta pemerintah Pakistan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan visa umrah. Saudi menilai fenomena ini berpotensi mencoreng citra penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.
Pengemisan Dilakukan Secara Terorganisasi
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengemisan ini bukanlah kasus sporadis. Para pelaku datang ke Arab Saudi melalui jalur resmi dengan dokumen perjalanan lengkap, termasuk visa umrah dan tiket penerbangan.
Fenomena tersebut disebut sebagai bagian dari jaringan pengemisan profesional lintas negara. Tujuan utama keberangkatan para pelaku bukan untuk beribadah, melainkan menjalankan aktivitas mengemis secara sistematis di luar negeri.
Pakistan Perketat Pengawasan Keberangkatan
Menanggapi situasi ini, pemerintah Pakistan mulai mengambil langkah serius. Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) memperketat pengawasan perjalanan internasional dan memberlakukan larangan terbang bagi ribuan warga yang terindikasi terlibat dalam jaringan pengemisan terorganisasi.
Sepanjang 2025, FIA tercatat telah menurunkan paksa 66.154 penumpang dari penerbangan internasional guna mencegah migrasi ilegal dan praktik pengemisan lintas negara. Selain itu, ribuan warga Pakistan dimasukkan ke dalam Exit Control List (ECL) atau daftar larangan bepergian ke luar negeri.
Citra Negara Terdampak di Mata Internasional
Pejabat FIA, Riffat Mukhtar, menyebut praktik migrasi ilegal dan pengemisan terorganisasi telah merusak citra Pakistan di mata dunia. Masalah ini tidak hanya terjadi di Arab Saudi, tetapi juga ditemukan di sejumlah negara Asia Barat seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Azerbaijan, dan Bahrain.
Bahkan, Uni Emirat Arab dilaporkan sempat menghentikan penerbitan visa bagi sebagian besar warga Pakistan karena kekhawatiran meningkatnya aktivitas kriminal dan pengemisan.
Sekretaris Urusan Pekerja Migran Pakistan, Zeeshan Khanzada, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pengemis yang ditahan di negara-negara Asia Barat berasal dari Pakistan. Dampaknya, warga Pakistan yang bepergian secara legal kini menghadapi pemeriksaan visa yang lebih ketat dan risiko penolakan masuk yang lebih tinggi.
Imbauan bagi Jamaah Umrah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jamaah umrah dan haji dari berbagai negara agar mematuhi ketentuan visa sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan visa tidak hanya berujung pada deportasi, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kebijakan imigrasi dan kenyamanan ibadah di Tanah Suci.
Sumber: himpuh.or.id



