PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Regulasi Baru Saudi Izinkan Iklan di Dalam Taksi

Riyadh, 2 September 2025 – Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi (Public Transport Authority) merilis draf regulasi baru yang mengatur operasional taksi umum dan taksi bandara. Salah satu poin penting adalah izin pemasangan iklan di dalam kendaraan taksi, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi serta tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Aturan Iklan di Dalam Taksi

Dalam rancangan regulasi tersebut, iklan dapat dipasang dalam bentuk materi visual maupun layar elektronik di bagian tertentu kendaraan. Namun, penempatannya wajib memastikan tidak mengganggu pandangan pengemudi.

Hak Penolakan Layanan oleh Sopir Taksi

Aturan baru juga memberikan hak kepada sopir taksi untuk menolak layanan jika penumpang melakukan pelanggaran tertentu, di antaranya:

  • Merokok atau makan di dalam kendaraan.
  • Jumlah penumpang melebihi kapasitas kursi.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman.
  • Menunjukkan perilaku agresif atau terindikasi menggunakan narkoba.
  • Menentukan tujuan yang tidak jelas.
  • Merusak komponen atau label kendaraan.
  • Tidak menjaga sopan santun dan etika umum.

Kewajiban Sopir Taksi

Regulasi juga mengatur standar perilaku sopir, seperti:

  • Mengaktifkan argo sejak perjalanan dimulai.
  • Menjaga kebersihan dan perawatan kendaraan.
  • Tidak merokok di dalam mobil.
  • Mengenakan seragam resmi sesuai aturan.
  • Tidak melanggar privasi penumpang.
  • Menyediakan papan pengumuman bertuliskan: “Jika argo tidak diaktifkan, perjalanan dianggap gratis.”
    Selain itu, hewan peliharaan diperbolehkan selama berada di dalam kandang.

Area Operasional Taksi

  • Taksi umum: dapat beroperasi dalam kota tempat lisensi diterbitkan, serta mengantar penumpang ke kota lain.
  • Taksi bandara: hanya diperbolehkan mengantar penumpang dari bandara menuju kota, kabupaten, atau daerah lain. Namun tidak boleh menerima penumpang untuk perjalanan kembali dari kota ke bandara.

Rancangan regulasi ini saat ini dibuka untuk masukan publik melalui platform Istitlaa sebelum disahkan menjadi aturan final.


Sumber: saudigazette.com.sa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top