Konsultasi WA

H-5 Penutupan Pelunasan Tahap I, 58 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Lunas

Pelunasan Biaya Haji 2026 Tunjukkan Tren Positif

Minat dan kesiapan calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga lima hari menjelang penutupan pelunasan tahap pertama, lebih dari separuh jamaah yang masuk kuota keberangkatan tercatat telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Haji dan Umrah, hingga Kamis (18/12/2025) pukul 17.22 WIB, sebanyak 118.473 calon jamaah telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Angka tersebut setara dengan 58,77 persen dari total 201.585 jamaah yang berhak melakukan pelunasan.

Capaian ini mencerminkan kesiapan jamaah sekaligus meningkatnya kesadaran untuk mengamankan kursi keberangkatan sebelum batas waktu pelunasan tahap pertama yang akan berakhir pada 23 Desember 2025.

Ribuan Jamaah Sudah Istithaah, Namun Belum Melunasi

Selain aspek finansial, kesiapan kesehatan jamaah juga menjadi faktor penting dalam proses keberangkatan haji. Hingga saat ini, tercatat 138.527 calon jamaah telah dinyatakan istithaah, atau memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji.

Meski demikian, masih terdapat selisih cukup besar antara jumlah jamaah yang sudah dinyatakan istithaah dengan mereka yang telah melunasi biaya haji. Kondisi ini menjadi perhatian karena pelunasan merupakan syarat utama untuk memastikan jamaah masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan.

Pemerintah pun terus mengimbau agar jamaah yang telah memenuhi syarat kesehatan tidak menunda proses pelunasan agar tidak kehilangan kesempatan berangkat.

Risiko Tertunda Jika Melewati Batas Waktu

Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa jamaah yang tidak menyelesaikan pelunasan hingga batas waktu tahap pertama berisiko tertunda keberangkatannya. Jamaah tersebut harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya, sesuai kuota yang tersedia.

Oleh karena itu, calon jamaah diharapkan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Pelunasan Dilakukan Melalui Bank Penerima Setoran

Proses pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan bank tempat penyetoran awal BPIH. Sebelum mendatangi bank, calon jamaah wajib menyiapkan dokumen administrasi untuk keperluan verifikasi.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru
  • Bukti setoran awal BPIH
  • Buku tabungan haji
  • Lembar pertama SPPH yang memuat nomor porsi

Setelah pelunasan dilakukan, bank akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi. Bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lanjutan.

Jika jamaah mengalami kendala teknis atau administrasi, pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi pengaduan@haji.go.id.

Momentum Persiapan Menuju Haji 2026

Dengan sisa waktu pelunasan yang semakin terbatas, pemerintah berharap seluruh jamaah yang telah memenuhi syarat dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Kelancaran proses pelunasan menjadi fondasi penting bagi persiapan teknis, pelayanan, serta kenyamanan jamaah Indonesia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Sumber: himpuh.or.id

Leave a Comment