Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) akan kembali menggelar Musyawarah Kerja (Muker) II pada 26–27 Januari 2026 di Trans Luxury Hotel Bandung. Agenda tahunan ini merupakan momen penting bagi seluruh anggota untuk menyusun arah gerak organisasi selama satu tahun ke depan.
Muker adalah forum resmi HIMPUH yang dasar hukumnya tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Pasal 14 dan diperjelas melalui Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16. Meski hanya berlangsung sekali dalam setahun, Muker memiliki bobot strategis yang sangat besar karena seluruh keputusan penting organisasi—dari evaluasi hingga rencana kerja—diputuskan dalam forum ini.
Transparansi Kinerja: Laporan Wajib Dewan Pengurus
Sesuai ketentuan ART Pasal 16, Dewan Pengurus HIMPUH wajib menyampaikan:
- Laporan kinerja tahun berjalan,
- Laporan keuangan organisasi,
yang bertujuan untuk memastikan transparansi kepada seluruh anggota. Melalui laporan ini, anggota dapat mengetahui capaian, tantangan, dan bagaimana anggaran organisasi dikelola secara akuntabel.
Penetapan Program dan Anggaran Tahunan
Tidak hanya evaluasi, Muker juga menjadi ruang untuk menetapkan:
- prioritas program HIMPUH,
- arah kebijakan organisasi,
- serta anggaran untuk satu tahun mendatang.
Semua keputusan terkait rencana kerja resmi hanya dapat disahkan melalui forum Muker.
Kewenangan Khusus: Penetapan Kontribusi Anggota
ART Pasal 16 menegaskan bahwa Muker memiliki kewenangan khusus untuk memutuskan:
- besaran kontribusi haji,
- dan kontribusi lainnya dari anggota.
Keputusan keuangan penting ini wajib diputuskan melalui Musyawarah Kerja agar sah dan mengikat seluruh anggota.
Kuorum dan Legitimasi Keputusan
Agar keputusan Muker sah, forum harus memenuhi kuorum 50% + 1 anggota. Jika kuorum tidak terpenuhi:
- Forum dapat ditunda hingga dua kali,
- Jika setelah penundaan jumlah hadir minimal 35% anggota,
- Maka Muker dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta sidang.
Ketentuan ini memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi dan representasi yang kuat dari anggota HIMPUH.
Mandat Kepesertaan: Suara Anggota Harus Terwakili
Peserta Muker merupakan:
- perwakilan resmi anggota, atau
- perwakilan pengganti yang mendapat mandat penuh.
Dengan begitu, setiap anggota tetap memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Mengawal Keputusan Musyawarah Besar
Muker juga berfungsi menyelaraskan seluruh program kerja tahunan dengan kebijakan besar hasil Musyawarah Besar (Mubes), sebagaimana diatur dalam AD Pasal 14. Ini memastikan seluruh langkah organisasi tetap berada dalam koridor visi dan misi besar HIMPUH.
Dokumentasi dan Penyampaian Keputusan
Seluruh keputusan Muker wajib dicatat dan ditandatangani:
- oleh pimpinan sidang, dan
- pimpinan organisasi.
Dokumen resmi ini kemudian harus disampaikan kepada seluruh anggota maksimal 14 hari kerja setelah sidang selesai. Ketentuan ini menjadi bagian dari standar akuntabilitas HIMPUH.
Tata Cara Persidangan: Diatur melalui Rapat Pleno 1
Sementara itu, mekanisme detail terkait jalannya persidangan ditetapkan dalam Rapat Pleno 1 sebagaimana termuat dalam ART Pasal 16. Pleno ini menjadi acuan agar seluruh rangkaian Muker berjalan tertib, sah, dan sesuai prosedur organisasi.
Muker: Jantung Pengambilan Keputusan HIMPUH
Pada akhirnya, Musyawarah Kerja bukan sekadar agenda tahunan. Muker adalah jantung pengambilan keputusan HIMPUH, tempat arah organisasi ditentukan, evaluasi dilakukan, dan ritme kerja ditetapkan.
Melalui Muker, HIMPUH memastikan diri tetap solid, profesional, dan bergerak bersama menghadapi dinamika dunia penyelenggaraan haji dan umrah.



