Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2023–2024. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari direktur travel haji, operator umrah, hingga konsultan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/11/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terkait tambahan kuota Haji tahun 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Daftar 12 Saksi yang Dipanggil KPK
- Magnatis – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
- Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insan
- Suhari – Direktur Utama PT Al Amin Universal
- Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
- Hernawati Amin Gartiwa – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
- Umi Munjayanah – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
- Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
- Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana
- Bambang Sutrisno – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
- Syaiful Bahri – Konsultan
- Fahmi Djayusman – Karyawan Swasta
- Syihabul Muttaqin – Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota Haji tahun 2024, yang diberikan kepada Indonesia setelah lobi pemerintah kepada Arab Saudi. Kuota tambahan ini seharusnya membantu mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di banyak daerah mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum ada tambahan, kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 221.000 jamaah. Setelah penambahan, totalnya menjadi 241.000 jamaah.
Namun, pembagian kuota tambahan justru dinilai tidak sesuai ketentuan. Pembagian dilakukan rata:
- 10.000 kuota untuk haji reguler
- 10.000 kuota untuk haji khusus
Padahal, UU Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, formasi kuota berubah menjadi:
- 213.320 jamaah haji reguler
- 27.680 jamaah haji khusus
Keputusan itu membuat 8.400 calon jamaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski kuota sudah ditambah.
Dugaan Kerugian Negara dan Aset yang Disita
KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Dalam penyidikan awal, KPK telah menyita sejumlah aset, seperti:
- Rumah
- Mobil
- Uang dalam bentuk rupiah dan dolar
Selain itu, sejumlah pihak diduga mengembalikan dana yang disebut sebagai “uang percepatan”, yang sebelumnya diberikan kepada oknum di Kementerian Agama.
Status Proses Hukum
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri:
- Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz – mantan Staf Khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur – Bos Maktour
Ketiganya dianggap sebagai saksi penting yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.



