ALZAMTOUR.COM — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa tanah dan bangunan Asrama Haji serta Rumah Sakit Haji Pondok Gede di Jakarta Timur merupakan aset resmi milik negara di bawah pengelolaan Kemenhaj.
Penegasan ini dilakukan dalam kegiatan pemasangan papan keterangan kepemilikan aset di kawasan Asrama Haji Pondok Gede pada Selasa (14/10/2025). Turut hadir Plt. Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Zainal Abidin, bersama pejabat kementerian, aparat TNI, Kepolisian, serta Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede.
Penertiban Aset dan Kepastian Hukum
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan nama Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta, yang memunculkan kebutuhan untuk menegaskan status kepemilikan aset perhajian. Tim Kemenhaj melakukan pembongkaran pagar pembatas dan memasang papan resmi bertuliskan:
“Tanah dan bangunan Asrama Haji dan Rumah Sakit Haji merupakan aset milik Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 127A Ayat (1) dan (2), serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 64 Ayat (1) dan (2). Dilarang melakukan kegiatan apa pun tanpa izin Kementerian Haji dan Umrah RI.”
Zainal Abidin menjelaskan, penertiban ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang untuk memastikan seluruh aset penyelenggaraan haji dan umrah dikelola sesuai aturan.
“Kami hadir bersama aparat TNI dan Kepolisian untuk memastikan tertib hukum atas seluruh aset perhajian. Semua pihak diminta tidak menjadikan aset negara sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Upaya Nasional Penataan Aset Perhajian
Kemenhaj juga tengah melaksanakan program nasional pemetaan dan peralihan aset perhajian di seluruh Indonesia. Langkah ini mencakup asrama haji, rumah sakit haji, pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT), serta fasilitas lain yang didanai oleh APBN dan dana keuangan haji.
Sebelumnya, perwakilan Kemenhaj telah meninjau Rumah Sakit Haji Jakarta (kini RS UIN Jakarta) yang tetap berada dalam koordinasi Kementerian Agama.
Dukungan Pemerintah dan Penegakan Hukum
Wakil Menteri Agama RI Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang menghambat proses transisi kelembagaan.
“Jika ada oknum yang menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak. Kami para pejabat negara bekerja dengan satu visi — yaitu visi presiden, bukan visi pribadi. Bila penghalangan itu mengarah pada pelanggaran hukum, Kemenhaj berhak melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, kepastian hukum, dan pengelolaan aset haji yang profesional demi kemaslahatan umat.
