Waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I kian menipis. Namun di tengah tenggat yang semakin dekat, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum dapat melanjutkan proses keberangkatan karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025 terdapat 368 calon jemaah haji yang dinyatakan tidak istithaah secara medis. Kondisi ini membuat mereka belum diperbolehkan melakukan pelunasan Bipih tahap I.
Tenggat Pelunasan Tinggal Hitungan Hari
Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pelunasan untuk jemaah haji khusus ditetapkan sehari setelahnya, yakni 24 Desember 2025.
Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah kembali mengingatkan calon jemaah agar segera menuntaskan proses pelunasan, terutama bagi mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Status Tidak Istithaah Bukan Akhir Segalanya
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, menegaskan bahwa status tidak istithaah kesehatan tidak otomatis menghapus kesempatan jemaah untuk berangkat haji di masa depan.
Menurutnya, terdapat dua skema bagi calon jemaah yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan. Jika penyakit yang diderita bersifat permanen, nomor porsi haji dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga inti. Namun jika kondisi kesehatan masih memungkinkan untuk dipulihkan, jemaah tetap berpeluang berangkat pada tahun berikutnya.
“Jika tidak istithaah dan sakitnya permanen, nomor porsi dapat dilimpahkan ke keluarga inti. Tetapi jika masih bisa disembuhkan, yang bersangkutan bisa berangkat di tahun selanjutnya,” jelas Hasan, Minggu (14/12/2025).
Realisasi Pelunasan Masih Rendah
Di sisi lain, capaian pelunasan haji nasional masih tergolong rendah. Hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak 64.681 jemaah haji reguler telah melunasi Bipih, atau sekitar 32,04 persen dari total kuota reguler sebanyak 201.585 orang.
Adapun jumlah calon jemaah haji reguler yang telah dinyatakan memenuhi istithaah kesehatan tercatat mencapai 110.168 orang.
Untuk kategori haji khusus, realisasi pelunasan masih jauh lebih kecil. Baru 612 jemaah yang telah melunasi Bipih, atau sekitar 2,46 persen dari total kuota 24.860 jemaah. Sementara calon jemaah haji khusus yang telah memenuhi istithaah kesehatan tercatat sebanyak 2.891 orang.
Pemerintah Gencarkan Imbauan dan Sosialisasi
Hasan menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pengingat agar jemaah tidak menunda pelunasan, khususnya bagi mereka yang telah lolos pemeriksaan kesehatan.
Imbauan disampaikan melalui berbagai kanal, mulai dari bank penerima setoran, kantor Kemenag kabupaten/kota, KBIHU, media massa, hingga media sosial.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemeriksaan istithaah kesehatan merupakan faktor kunci dalam proses keberangkatan haji. Calon jemaah yang belum menjalani pemeriksaan diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan karena proses ini membutuhkan tahapan dan waktu.
Melalui akun media sosial resminya, Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan jemaah untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu berakhir.
Bagi jemaah yang mengalami kendala administrasi atau teknis dalam proses pelunasan, pemerintah membuka kanal pengaduan resmi melalui alamat email pengaduan@haji.go.id.
Sumber: himpuh.or.id



