Riyadh, 28 Agustus 2025 – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada seorang warga negara Saudi dan empat ekspatriat setelah terbukti melakukan tindak pidana commercial cover-up (tutup terang-terangan komersial). Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga didenda sebesar SR350.000.
Dalam kasus ini, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa penyitaan hasil kejahatan senilai lebih dari SR293 juta serta 26 kendaraan.
Hukuman Tambahan dalam Putusan:
- Penutupan seluruh perusahaan terkait.
- Likuidasi kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha dan registrasi komersial.
- Penagihan zakat, biaya, dan pajak yang belum dibayar.
- Deportasi ekspatriat setelah menjalani masa hukuman dan pembayaran denda, serta larangan kembali bekerja di Kerajaan.
Kasus ini melibatkan bisnis di sektor kontraktor, peralatan medis, dan tembakau di wilayah Qassim. Pengadilan Banding Qassim menegaskan putusan tersebut setelah terbukti bahwa warga Saudi memberikan keleluasaan kepada ekspatriat untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa izin investasi asing yang sah.
Para ekspatriat, yang berasal dari Yaman dan Palestina, ditemukan mengelola perusahaan dan beberapa institusi afiliasi dengan transaksi keuangan yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan resmi mereka sebagai tenaga penjual. Uang hasil kegiatan ilegal tersebut bahkan ditransfer ke luar negeri.
Sesuai hukum Anti-Cover-Up di Arab Saudi, pelanggar bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal SR5 juta, disertai penyitaan serta konfiskasi seluruh hasil kejahatan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.



