PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Bukan Uang Negara! Pakar UI Luruskan Salah Kaprah Soal Dana Jemaah dan Kuota Haji

alzamtour.com— Polemik seputar dana dan kuota haji kembali mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan. Banyak masyarakat salah paham dengan menganggap dana jamaah termasuk dalam keuangan negara. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji bukanlah bagian dari keuangan negara.

“Bipih sepenuhnya berasal dari jamaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfaatannya sepenuhnya bagi jamaah haji,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).


💰 Dana Haji Bukan Bagian dari APBN

Dian menjelaskan, dana haji sama sekali tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan titipan jamaah sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Karena tidak bersumber dari APBN, dana tersebut tidak termasuk penerimaan negara, baik pajak maupun PNBP,” katanya.

Dengan dasar hukum itu, tudingan bahwa dana haji menimbulkan kerugian negara dianggap tidak berdasar. Negara tidak memiliki hak kepemilikan atas dana tersebut, bahkan jika jamaah membatalkan keberangkatan.

Dian menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak pernah memasukkan dana Bipih dalam laporan keuangan negara karena sifatnya berada di luar struktur APBN.


🕋 Kuota Haji Bukan Komoditas Negara

Selain dana, Dian menyoroti juga persepsi keliru soal kuota haji yang dianggap memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, kuota bukan aset negara, melainkan hak administratif jamaah yang diatur oleh Menteri Agama sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

“Kuota haji adalah hak administratif, bukan hak fiskal. Kuota tidak menghasilkan pendapatan negara karena bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Kuota hanya dapat diatur melalui kebijakan dan mekanisme hukum administratif, bukan melalui pendekatan ekonomi atau politik.


📊 Fokus pada Tata Kelola, Bukan Polemik

Dian menegaskan bahwa isu dana dan kuota haji sebaiknya tidak dijadikan bahan polemik. Fokus utama harus diarahkan pada penguatan tata kelola haji yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia menekankan dua hal penting:

  1. Dana haji (Bipih dan Bipih Khusus) merupakan titipan jamaah, bukan bagian dari APBN.
  2. Kuota haji bukan aset negara dan tidak memiliki nilai ekonomi, karena sifatnya administratif.

“Prinsip dasarnya jelas: ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara,” tegas Dian.

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menanggapi isu seputar dana dan kuota haji, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top