PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

⚠️ Komnas Haji Peringatkan Bahaya Umrah Mandiri: Semua Risiko Ditanggung Jamaah

Program umrah mandiri kini memang sah secara hukum dan menawarkan kebebasan lebih luas bagi masyarakat untuk beribadah tanpa melalui biro travel resmi.
Namun di balik biaya yang bisa lebih hemat hingga 50 persen, Komnas Haji dan Umrah mengingatkan adanya risiko besar yang wajib dipahami calon jamaah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa jamaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan penuh seperti mereka yang berangkat lewat travel resmi.

“Segala risiko selama perjalanan, sejak take off dari Indonesia hingga pulang, sepenuhnya ditanggung sendiri. Termasuk bila sakit, tersesat, bahkan meninggal dunia,”
ujar Mustolih, dikutip dari NU Online, Senin (3/11/2025).


🧳 Risiko Umrah Mandiri: Murah Tapi Berisiko Tinggi

Legalitas umrah mandiri muncul setelah disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Kendati memberi ruang kemandirian dan efisiensi biaya, Mustolih menilai jamaah berisiko menghadapi sejumlah persoalan serius di lapangan, mulai dari penipuan, kehilangan arah, gangguan kesehatan, hingga kematian.

Berbeda dengan jamaah yang menggunakan jasa travel resmi, peserta umrah mandiri tidak memiliki penanggung jawab hukum atau pihak yang akan membantu saat terjadi masalah di Arab Saudi.

“Travel resmi memberikan pendampingan penuh—dari bimbingan manasik, akomodasi, hingga kepulangan jamaah. Inilah yang membuat biayanya memang sedikit lebih mahal,” tambah Mustolih.


💸 Hemat Hingga 50 Persen, Tapi Tanpa Perlindungan

Menurut data Komnas Haji, biaya umrah mandiri bisa lebih murah hingga 50 persen dibandingkan paket resmi yang dulu ditetapkan Kementerian Agama sekitar Rp26 juta.
Namun, Mustolih mengingatkan bahwa penghematan tersebut sebanding dengan hilangnya jaminan perlindungan dan kenyamanan ibadah.

“Murah bukan berarti aman. Jamaah harus memahami konsekuensinya,” tegasnya.

Ia juga menilai, kebijakan ini merupakan konsekuensi dari era digitalisasi yang memungkinkan masyarakat mengatur semua proses secara mandiri—mulai dari visa, hotel, hingga transportasi.
Karena itu, pelaku travel lokal diminta berinovasi agar tetap relevan dan bersaing di era umrah digital.


🌐 Tantangan Baru: Dominasi Platform Asing

Mustolih juga mengingatkan ancaman dominasi pelaku usaha asing dalam industri umrah digital. Salah satunya adalah platform “Nusuk” milik Arab Saudi, yang kini menyediakan layanan visa, hotel, dan transportasi secara langsung.

Masalahnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 belum memberi batasan yang jelas bagi entitas asing dalam membuka layanan keagamaan di Indonesia.
Kondisi ini bisa menimbulkan ketimpangan ekonomi dan mengancam keberlangsungan bisnis travel lokal.

“Kalau devisa kita justru mengalir keluar lewat aplikasi luar negeri, sementara pelaku lokal tidak dilindungi, itu sama saja kita kehilangan potensi besar,” ujar Mustolih.

Ia menekankan pentingnya strategi nasional agar kebijakan umrah mandiri tidak merugikan ekonomi domestik dan tetap melindungi jamaah.


🕋 Kesimpulan

Umrah mandiri memang memberi kebebasan dan harga murah, tapi tidak menjamin keselamatan dan perlindungan hukum.
Bagi jamaah yang ingin perjalanan ibadah aman dan tenang, travel resmi tetap menjadi pilihan paling bijak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top