Konsultasi WA

Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26,4 Tahun, Begini Cara Pemerintah Menghitung Kuotanya

Pemerintah resmi menerapkan formulasi baru pembagian kuota haji 2026 yang menghasilkan masa tunggu yang sama untuk seluruh provinsi, yaitu sekitar 26,4 tahun. Kebijakan ini menutup kesenjangan panjang antrean haji antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi, menjelaskan bahwa pembagian kuota kini tidak lagi berbasis jumlah penduduk Muslim, melainkan sepenuhnya dihitung dari proporsi daftar tunggu di masing-masing provinsi.


Cara Pemerintah Menghitung Kuota Haji 2026

Formula yang digunakan pemerintah dirancang untuk meratakan masa tunggu di seluruh Indonesia:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional

Dengan rumus tersebut, setiap provinsi akan menghasilkan masa tunggu yang identik.

“Ketika dihitung menggunakan rumus itu, masa tunggu calon jamaah haji di seluruh provinsi akan sama, yakni sekitar 26,4 tahun atau dibulatkan menjadi 27 tahun,” ujar Hasan.

Pendekatan baru ini memberikan kepastian keberangkatan yang seragam, tanpa lagi ekstrem panjang antrean seperti sebelumnya.


Tak Ada Lagi Antrean 47 Tahun vs 11 Tahun

Sebelum formula baru diterapkan, kesenjangan masa tunggu sangat besar.
Contohnya:

  • Sulawesi Selatan pernah mencatat masa tunggu hingga 47 tahun
  • Maluku Barat Daya hanya sekitar 11 tahun

Dengan perhitungan yang baru, seluruh provinsi kini bergerak menuju satu angka rata-rata nasional.

“Dengan formula ini, antreannya menjadi konvergen ke tengah. Tidak ada lagi yang 47 tahun atau 11 tahun. Semuanya rata menjadi 26 tahun lebih sedikit,” jelas Hasan.


Dampak: Ada Daerah yang Dapat Tambahan Kuota, Ada yang Berkurang

Karena pembagian kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu, beberapa provinsi mengalami perubahan signifikan. Data 2026 menunjukkan:

  • Jawa Timur: bertambah 7.255 kuota (daftar tunggu 1,13 juta)
  • Jawa Barat: berkurang 9.083 kuota (daftar tunggu 787.071)
  • Sumatera Utara: turun 2.415 kuota (daftar tunggu 156.992)

Perubahan ini langsung memengaruhi siapa saja yang berangkat pada musim haji 2026.

“Rumus baru ini berpengaruh terhadap siapa saja yang akhirnya dapat berangkat tahun ini,” tambah Hasan.


Semua Sesuai Regulasi dan Prinsip Keadilan

Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Prinsip utamanya adalah keadilan, memastikan setiap jamaah memiliki hak yang sama untuk berangkat — terlepas dari daerah domisili.

Dengan diterapkannya formula ini, calon jamaah dari provinsi dengan pendaftar tinggi tidak lagi menanggung masa tunggu jauh lebih panjang dibanding wilayah lain. Semua provinsi kini bergerak dengan estimasi keberangkatan yang setara.

Leave a Comment