PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Haji 2026: Pemerintah Tetapkan Kuota Khusus 5% untuk Lansia di Setiap Provinsi

ALZAMTOUR — Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi calon jemaah haji lanjut usia (lansia). Pada penyelenggaraan haji 1447 H atau tahun 2026 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kebijakan khusus berupa alokasi kuota lima persen untuk jemaah lansia di setiap provinsi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan prioritas lansia dilakukan secara berurutan mulai dari usia tertua. Kategori lansia yang berhak memperoleh prioritas dimulai dari usia 65 tahun ke atas.

“Setiap provinsi mendapatkan prioritas lima persen untuk jemaah lansia. Pengurutannya berdasarkan usia tertua hingga termuda dalam kategori lansia,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, setiap provinsi melakukan pencatatan usia calon jemaah lansia secara mandiri. Dengan demikian, jika terdapat calon jemaah berusia 90 tahun, maka mereka otomatis masuk dalam prioritas utama kuota khusus tersebut.

“Kalau di daerah ada lansia yang usianya 90 tahun, maka dialah yang diutamakan. Mekanismenya jelas, kuotanya lima persen dan berlaku di seluruh provinsi,” jelasnya.

Tidak Semua Lansia Otomatis Bisa Berangkat

Meski mendapatkan porsi kuota khusus, Dahnil menegaskan bahwa keberangkatan lansia tetap harus memenuhi syarat istithaah, yaitu kesiapan fisik, mental, dan kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengimbau jemaah lansia yang masuk kriteria prioritas untuk segera melapor ke kantor Kemenhaj setempat. Langkah ini diperlukan agar proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dapat diselesaikan sebelum batas akhir.

Pelunasan Tahap Kedua Mulai 2 Januari 2026

Sementara itu, jadwal pelunasan tahap kedua disiapkan bagi beberapa kategori jemaah, seperti gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah cadangan.

“Kesempatan pelunasan tahap kedua berlaku untuk jemaah gagal lunas, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan,” terang Irfan.

Meskipun lansia mendapat prioritas, Irfan menegaskan bahwa sistem keberangkatan tetap mengikuti aturan antrean dan ketentuan pelunasan. Semua proses berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku agar pengelolaan kuota tetap adil dan transparan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top