ALZAMTOUR — Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan layanan penerbitan visa umrah berbasis virtual account untuk Indonesia mulai Minggu, 23 November 2025.
Langkah ini dilakukan lebih cepat dari prediksi semula yang memperkirakan sistem baru akan ditutup pada awal Desember.
Perubahan mendadak ini berdampak langsung pada mekanisme pengajuan visa, terutama bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama bertahun-tahun menggunakan sistem virtual account sejak era pandemi.
Proses Kembali ke Sistem Lama: Hanya Provider Resmi yang Bisa Ajukan Visa
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Umrah, Fatma Kartika Sari, menegaskan bahwa proses penerbitan visa sekarang kembali ke mekanisme konvensional, yaitu melalui provider visa resmi yang memiliki kontrak aktif dengan muassasah di Arab Saudi.
“Sejak sore tadi sistem virtual account sudah close. Sekarang hanya provider yang memiliki kontrak aktif yang dapat mengajukan visa,” ujar Fatma kepada HIMPUHNEWS, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah provider dengan kontrak aktif semakin sedikit sejak sistem virtual account diberlakukan pada masa COVID-19.
Sistem tersebut memungkinkan siapa pun mengurus visa selama bisa terhubung ke muassasah—meski tanpa kontrak formal.
Hanya Sekitar 5 Provider yang Masih Aktif, HIMPUH Lakukan Pendataan Ulang
Fatma menyampaikan bahwa HIMPUH telah meminta tim sekretariat untuk mendata ulang provider anggota yang masih memiliki kontrak aktif.
Dari hasil verifikasi sementara:
- Sekitar 5 provider dipastikan masih aktif
- Daftar lengkapnya akan segera diumumkan HIMPUH
- Anggota HIMPUH diminta mengajukan visa melalui provider yang terdaftar
Langkah pendataan ini bertujuan menjaga keamanan, legalitas, serta kelancaran proses penerbitan visa pada masa transisi.
HIMPUH: Sistem Provider Resmi Lebih Aman dan Memiliki Penanggung Jawab Jelas
Pengurus HIMPUH Bidang Umrah, Moh. Iqbal Rachman, menilai perubahan kebijakan ini memiliki sisi positif.
Dengan kembali melalui provider resmi, aktivitas pengurusan visa menjadi lebih tertata dan memiliki penanggung jawab jelas di Indonesia.
“Kalau terjadi masalah seperti wanprestasi, komunikasi dan pertanggungjawaban akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa provider resmi kini cenderung lebih selektif dalam menerbitkan visa. Mereka tidak akan melayani permintaan dari travel tidak berizin, karena risiko hukum dan potensi sanksinya sangat besar.
Imbauan HIMPUH: PPIU Harus Lebih Waspada pada Masa Transisi
Bidang Umrah HIMPUH mengingatkan seluruh anggota agar berhati-hati dalam masa perubahan sistem ini. Dengan jumlah provider aktif yang terbatas, potensi keterlambatan atau pembatasan kuota visa dapat terjadi.
Beberapa imbauan HIMPUH untuk PPIU:
- Lakukan double check sebelum mengajukan visa
- Jalin komunikasi intens dengan sesama anggota HIMPUH
- Gunakan provider resmi yang terdaftar
- Antisipasi kemungkinan pembatasan kuota, mengingat sudah memasuki high season
“Kita sedang menuju high season, jadi mungkin saja ada pembatasan penerbitan visa yang harus diantisipasi,” pungkas Fatma.



