PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Terungkap! Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengungkap alasan utama di balik pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini, kata Prabowo, bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan hasil dari permintaan langsung pemerintah Arab Saudi yang ingin menjalin koordinasi resmi setingkat menteri dalam urusan penyelenggaraan haji.

“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi. Mereka bilang, urusan haji di sana ditangani oleh menteri, jadi mereka ingin berhubungan langsung dengan pejabat setara,” ungkap Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (20/10/2025).


🤝 Penguatan Hubungan Diplomatik

Pembentukan kementerian baru ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempererat hubungan diplomatik Indonesia–Arab Saudi, terutama setelah kerajaan menyetujui pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah — sebuah izin langka yang belum pernah diberikan kepada negara lain.

“Untuk pertama kali dalam sejarah, Arab Saudi mengizinkan negara asing memiliki lahan di kota suci. Undang-undangnya bahkan diubah khusus untuk kita,” ujar Prabowo.

Langkah monumental ini menjadi bukti kuatnya kepercayaan Arab Saudi terhadap Indonesia, terutama dalam tata kelola haji yang dikenal tertib dan profesional.


💰 Efisiensi Biaya dan Pemangkasan Waktu Tunggu

Selain memperkuat hubungan luar negeri, Prabowo menegaskan bahwa kementerian baru ini juga berperan besar dalam menekan biaya penyelenggaraan haji dan mempercepat waktu tunggu jamaah.

“Kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus agar efisiensi diperkuat. Sekarang waktu tunggu haji juga bisa dipangkas dari 40 tahun menjadi sekitar 26 tahun,” jelasnya.

Langkah reformasi ini diharapkan membuat penyelenggaraan ibadah haji lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh umat Muslim di Indonesia.


📜 Ditetapkan Lewat Undang-Undang

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dikukuhkan melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.

Dengan status baru ini, Indonesia kini memiliki otoritas tunggal yang berwenang memperkuat kerja sama dengan Arab Saudi serta mempercepat reformasi sistem pelayanan haji nasional.

“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, koordinasi bisa lebih cepat, pelayanan bisa lebih bersih, dan kepercayaan umat semakin meningkat,” tutup Prabowo.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top