Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi peralihan aset haji Indonesia di Arab Saudi. Langkah ini dilakukan pada Ahad, 19 Oktober 2025, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga demi pengelolaan aset negara yang lebih transparan.
Kunjungan dan Peninjauan Aset Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memimpin langsung rombongan yang meninjau berbagai aset di Arab Saudi. Turut hadir Direktur JAM Intel Kejagung RI Setiawan Budi, Atase Kejaksaan Indonesia untuk Arab Saudi Erianto Nazar, serta Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj RI Slamet Sodali.
Mereka meninjau Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut pertemuan antara Kemenhaj dan Kejagung sebelumnya, sekaligus wujud pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola haji yang akuntabel, profesional, dan transparan.
Pendataan dan Inventarisasi Aset
Slamet Sodali menjelaskan bahwa proses peralihan aset haji Indonesia di Arab Saudi dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Inventarisasi ulang dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat, baik yang berasal dari APBN, dana haji, maupun sumber lainnya.
“Kami berharap pendampingan dari Kejaksaan Agung dapat memastikan seluruh proses pengalihan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum,” kata Slamet.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin semua aset milik Indonesia di Arab Saudi terdata dengan jelas dan tidak disalahgunakan.
Kejagung Kawal Transparansi Pengelolaan
Sementara itu, Setiawan Budi, Direktur JAM Intel Kejagung RI, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses peralihan aset haji Indonesia di Arab Saudi dari awal hingga akhir.
“Kami akan mengawal setiap proyek, aset, dan SDM agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menilai kolaborasi antara Kemenhaj dan Kejagung menjadi langkah bersejarah dalam memastikan tata kelola aset negara di sektor haji dilakukan dengan prinsip good governance.
Good Governance dan Akuntabilitas Haji
Keterlibatan aparat penegak hukum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih dan profesional.
Setiawan menambahkan, kolaborasi antar lembaga merupakan langkah penting menuju tata kelola aset haji yang bebas dari penyimpangan.
“Kerja sama ini menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Prinsip good governance dan zero tolerance terhadap penyimpangan harus dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana dan aset haji semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi haji di tingkat internasional.



