alzamtour.com — Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan menerbitkan kebijakan baru yang melarang penjualan rokok di sekitar area masjid dan sekolah.
Mulai tahun ini, setiap toko yang menjual produk tembakau dilarang beroperasi dalam jarak 500 meter dari dua lokasi tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi baru yang disahkan oleh Kementerian Kota dan Perumahan Arab Saudi, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas asap rokok — terutama di kawasan yang sering dikunjungi masyarakat umum dan anak-anak.
Aturan Ketat untuk Toko Penjual Tembakau
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga untuk produk shisha, vape, dan rokok elektrik.
Setiap pemilik usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mendapatkan izin, seperti:
- Registrasi usaha yang resmi,
- Persetujuan dari Pertahanan Sipil,
- Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perizinan Munisipal,
- Lokasi usaha berada di kawasan komersial yang sesuai tata kota.
Selain itu, toko wajib memiliki luas minimal 36 meter persegi, dilengkapi kamera pengawas (CCTV), serta menyediakan pembayaran non-tunai bagi konsumen.
Tidak Boleh Pasang Logo atau Promosi Rokok
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua bentuk iklan, promosi, atau logo rokok dilarang ditampilkan di papan nama toko.
Hanya nama toko yang boleh terpampang di depan bangunan, tanpa tambahan visual produk atau merek tembakau apa pun.
Penggunaan trotoar sebagai area pajangan atau tempat duduk pelanggan juga dilarang keras. Toko diwajibkan menjaga kebersihan, memasang alat pemadam kebakaran, dan menyiapkan akses ramah disabilitas sesuai Saudi Building Code.
Perlindungan untuk Anak dan Remaja
Salah satu fokus utama aturan baru ini adalah melindungi generasi muda.
Setiap penjual diwajibkan memverifikasi usia pembeli. Penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dilarang keras.
Selain itu, toko tidak boleh menjual rokok satuan, memberikan diskon, hadiah, atau melakukan promosi apa pun terkait produk tembakau.
Semua produk yang dijual harus berasal dari pemasok resmi dan memiliki label kesehatan yang disetujui oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Otoritas setempat akan melakukan pengawasan rutin di seluruh wilayah Kerajaan.
Toko yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif atau pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan beretika, sejalan dengan visi pembangunan nasional untuk masyarakat yang bebas dari bahaya tembakau.



