Riyadh, 26 September 2025 — Otoritas Transportasi Umum (Transport General Authority/TGA) Arab Saudi melakukan inspeksi besar-besaran di berbagai wilayah dan kota untuk menindak pelanggaran dalam kegiatan transportasi penumpang.
Fokus Penindakan
Tim lapangan TGA menargetkan individu yang berusaha mengangkut penumpang menggunakan kendaraan pribadi tanpa izin resmi, serta mereka yang mengoperasikan layanan angkutan ilegal yang dikenal dengan istilah lokal “kadadah.”
Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Transportasi Darat terbaru, pelanggar dapat dikenakan:
- Denda hingga SR20.000
- Penyitaan kendaraan selama 60 hari
- Pelelangan kendaraan di muka umum bagi pelanggar berulang
- Deportasi bagi pelanggar non-Saudi
Operasi 24 Jam
TGA menegaskan bahwa operasi ini dilakukan non-stop 24 jam dengan dukungan dari berbagai otoritas terkait. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan, memperkuat daya saing operator berizin, serta memberikan layanan transportasi yang aman dan andal sesuai visi Strategi Transportasi dan Logistik Nasional.
Imbauan kepada Masyarakat
Otoritas menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan operator resmi berizin, demi menjaga keselamatan perjalanan sekaligus melindungi hak-hak penumpang.
📌 Sumber: https://saudigazette.com.sa/



