(Syarah Hadits Bulughul Maram no. 738)
Teks Hadits
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’”
(HR. Bukhari no. 1816 dan Muslim no. 1201, Muttafaqun ‘alaih)
Faedah Hadits
- Larangan mencukur rambut saat ihram
- Baik rambut kepala maupun rambut badan.
- Termasuk juga memotong kuku dan sejenisnya.
- Keringanan bagi yang darurat
- Jika karena sakit atau gangguan (seperti kutu) seseorang terpaksa mencukur rambut saat ihram, maka diperbolehkan dengan syarat membayar fidyah.
- Bentuk fidyah (pilihan salah satu):
- Puasa 3 hari (tidak harus berturut-turut), atau
- Memberi makan 6 orang miskin, masing-masing ½ sha’ (±1,5 kg beras), atau
- Menyembelih seekor kambing (nusuk).
- Dasar hukum dari Al-Qur’an “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa, bersedekah, atau berqurban.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Catatan Penting
- Fidyah ini serupa dengan nusuk (ibadah penyembelihan), dan sebagian ulama menekankan agar dikeluarkan di tanah haram (Mekkah).
- Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu memberi contoh memilih yang lebih utama, yaitu menyembelih kambing.
- Larangan mencukur rambut dan kuku dalam ihram termasuk dalam kategori tarafuh (bersenang-senang dengan kebersihan badan), yang ditinggalkan selama ihram demi kesempurnaan ibadah.
Penjelasan Ulama
- Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: tafats (QS. Al-Hajj: 29) bermakna melempar jumrah, menyembelih hewan, mencukur rambut, memotong kuku, dan semacamnya.
- Mujahid dan ‘Ikrimah: larangan tidak hanya rambut kepala, tetapi juga seluruh rambut badan.
- Al-Jauhari (pakar bahasa): tafats dalam manasik mencakup memotong kuku, kumis, rambut kepala, bulu kemaluan, mencukur, menyembelih, dan melempar jumrah.
Kesimpulan
Hadits Ka’ab bin ‘Ujrah menjadi dalil bahwa larangan ihram ada rukhsah (keringanan) ketika darurat, namun harus ditebus dengan fidyah. Hal ini menunjukkan syariat Islam penuh kasih sayang dan memberi kemudahan, sekaligus mengajarkan kita untuk tetap menjaga aturan ihram.



